Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskusi Mahasiswa Universitas Udayana Bali Dibubarkan Rektorat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Acara diskusi mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang dibubarkan pihak kampus, Senin, 28 Oktober 2019. Pihak kampus berharap mahasiswa tidak masuk dalam urusan politik dan lebih berkecimpung dalam kegiatan yang memberikan citra postif pada Unud. Foto: Istimewa
Acara diskusi mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang dibubarkan pihak kampus, Senin, 28 Oktober 2019. Pihak kampus berharap mahasiswa tidak masuk dalam urusan politik dan lebih berkecimpung dalam kegiatan yang memberikan citra postif pada Unud. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Diskusi yang digelar mahasiswa Universitas Udayana Bali pada Senin, 28 Oktober 2019 dibubarkan petugas keamanan kampus atas perintah rektorat.

Pembubaran diskusi yang mengusung tema Dinamika Pemerintahan Joko Widodo pascaPelantikan Kabinet ini menurut panitia acara, Excel Bagaskara atas perintah Rektor Unud Prof A A Raka Sudewi.

Ia kemudian mengungkapkan kronologi pembubaran diskusi tersebut. Menurut Excel, diskusi itu diikuti 40-an mahasiswa dari Fisip Unud bersama Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN), organisasi Front Mahasiswa Nasional (FMN), Lembaga Pers Mahasiwa (LPM) Kanaka, dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Sekitar pukul 19.00 WITA saat acara dimulai, satpam atas arahan birokrasi kampus menanyakan soal acara diskusi tersebut.

Dalam pembicaraan, satpam mengatakan kalau rektor melarang segala aktivitas diskusi yang memprovokasi aksi massa. “Namun, karena kami hanya melakukan diskusi, satpam mengerti. Dengan kesepakatan, jika ada pembicaraan tentang aksi massa, maka diskusi akan dibubarkan,” kata Excel Bagaskhara, Selasa 29 Oktober 2019.

Sekitar 10 menit kemudian, satpam datang lagi. Kali ini mereka mengatakan kalau arahan dari rektor, acara diskusi tersebut harus dibubarkan.

Menanggapi pembubaran diskusi tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Made Sudarma menyebutkan, acara tersebut belum memiliki izin dari rektorat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak rektorat Unud berharap, mahasiswa mengembangkan diri dalam jalur prestasi yang bisa memberikan citra positif pada kampusnya.

Sudarma mencontohkan, mahasiswa bisa mengembangkan diri dengan kegiatan program kreatifitas mahasiswa (PKM), kompetisi bisnis mahasiswa, mengajukan proposal untuk program hibah bidang desa atau pengembangan robot.

“Dari pada isu-isu politik lebih baik ini,” kata Made Sudarma, Selasa, 29 Oktober 2019.

Ia mengingatkan, bahwa setiap kegiatan mahasiswa di Kampus Universitas Udayana harus mendapatkan izin rektorat dengan terlebih dahulu mengajukan proposal. “Kami akan lakukan penilaian, apakah kegiatan tersebut bisa mendapatkan izin,” ujarnya.

Perihal tema kegiatan yang diangkat adalah kritik terhadap pemerintah, Sudarma menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan rektor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

8 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

8 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

10 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

12 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

44 hari lalu

I Dewa Gede Palguna. mkri.id
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna alumnus Universitas Udayana. Berikut menteri hingga selebritis yang juga lulusan Unud.


Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

25 Februari 2024

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf
Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas, ini kilas balik kasus korupsi I Nyoman Gde Antara.


Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

24 Februari 2024

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id
Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

Eks Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, padahal dituntut 6 tahun penjara.


Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

22 Februari 2024

Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar


Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

10 Februari 2024

I Wayan Tresna Suwardiana Ketua BEM Universitas Udayana (Unud). Foto: Istimewa
Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

Ketua BEM Universitas Udayana sebut demokrasi telah keluar dari koridornya, dan tuntut Rektorat Unud bersikap lebih tegas.